Nomor
: 304/002/SK/IX/2011
T E N TA N G
SUSUNAN PENGURUS FORUM KOTA SEHAT
KOTA MATARAM TAHUN
2011 - 2016
WALIKOATA MATARAM,
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan
otonomi daerah sesuai dengan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah. Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota perlu Penyelenggaraan Kota Sehat;
b. bahwa dalam mewujudkan penyelenggaraan
Kota Sehat perlu dukungan kualitas lingkungan fisik, sosial, perubahan perilaku
masyarakat melalui peran aktif masyarakat dan swasta serta pemerintah dan
pemerintah daerah secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan,
salah satunya dengan keberadaan forum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada hurup
a dan hurup b, perlu menetapakan
Keputusan Walikota tentang penetapan pengurus Forum Kota Sehat Kota Mataram
2011-2016.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 9 tahun 1990 Tentang Kepariwisataan;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang
Kesehatan;
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1993 Tentang
pembentukan Pemerintahan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram;
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintah Daerah;
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikan di Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
8. Peraturan Daerah Nomor 14
Tahun 2000 Tentang Kewenangan Kota Matataram sebagai Daerah Otonom;
9. Peraturan Daerah Nomor 17
Tahun 2000 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas-Dinas Dareah
Kota Mataram;
Memperhatikan : Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Meneteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor : 34 tahun 2005 dan Nomor
1138/Menkes/PB/VII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat;
M E M U T U S K A N
Memperhatikan :
PERTAMA : Menetapkan pengurus Forum Kota Sehat Kota
Mataram Tahun 2011 - 2016 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum
dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA
: Tim sebagai dimaksud pada Diktum PERTAMA Keputusan ini bertugas
melakukan kegiatan :
1. Menentukan arah kebijakan/pedoman,
sasaran, tujuan, kegiatan dan langkah-langkah dalam mewujudkan Kota Sehat di
Kota Mataram;
2. Ikut serta dalam menggerakkan, mendorong
dan menupayakan berbagai kegiatan pemerintah, swasta dan masyarakatuntuk
mewujudkan Kota Sehat di Kota Mataram;
3. Melakukan sosialisasi Program Kota Sehat
kepada Masyarakat dan melakukan Dekumentasi semua kegiatan Kota Sehat;
4. Melakukan koordinasi dalam berbagai
aktifitas Program Kota Sehat di Kota Mataram;
5. Melakukan tugas-tugas lain yang disepakati
bersama dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan program Kota Sehat di Kota Mataram;
6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada
Walikota Mataram selaku pembina/penasihat.
KETIGA :
Segala biaya yang timbul akibat
ditetapkannya Kepautusan ini dibebankan pada APBD Kota Mataram setiap tahun
anggaran sampai dengan berakhirnya Kepengurusan Forum.
KEEMPAT : Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan,akan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
Tembusan
disampaikan kepada Yth :
1.
Meneteri
Dalan Negeri di Jakarta;
2.
Meneteri
Kesehatan di Jakarta;
3.
Gubernur
Nusa Tenaggara Barat di Mataram;
4.
Ketua
DPRD Kota Mataram di Mataram;
5.
Kepala
Bappeda Propinsi NTB di Mataram;
6.
Kepala
Badan Pengawas Daerah Kota Mataram di Mataram;
7.
Kabg.
Keuangan Setda Kota Mataram di Mataram;
8.
Yang
bersangkutan masing-masing di tempat.
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN WALIKOTA MATARAM
NOMOR 304/002/SK/IX/2011
TANGGAL :15
September 2011
SUSUNAN PENGURUS FORUM KOTA SEHAT
KOTA MATARAM TAHUN 2011-2016
No.
|
N A M A
|
KEDUDUKAN DALAM TIM
|
1.
|
Walikota Mataram
|
Pelindung/Penasehat/Pembina
|
2.
|
Wakil Walikota Mataram
|
Pengarah
|
3.
|
Sekretaris Kota Mataram
|
Pengarah
|
4.
|
Asisten Dua Setda Kota Mataram
|
Pengarah
|
5.
|
Suhirman Adita, S.Ag, M.Pd.
|
Ketua
|
6.
|
Muhibbin, S. Pd.I.
|
Wakil Ketua
|
7.
|
Hasbullah, S.Ag., M. Pd.
|
Sekretaris
|
8.
|
Dedi Harnanto
|
Wakil Sekretaris
|
9.
|
Dedi Hultawadi, S. Pd.I.
|
Bendahara
|
10.
|
Budi Hadi
|
Wakil
Bendahara
|
11.
|
Muhammad Suhaili, S. Pd., M. Pd.
|
Koordinator Bidang Organisasi
|
12.
|
Baiq Parhi, S. Pd.
|
Anggota
|
13.
|
Muhammad Syamsuddin
|
Anggota
|
14.
|
Abdurrahim
|
Anggota
|
15.
|
Eliana Zulaikha, S. Pd.
|
Anggota
|
16.
|
Habib Alwi, M. Si.
|
Koordinator Bidang Pendidikan &
Pelatihan
|
17.
|
Ahmad Muslim, S. Pd.I,. M. Pd.
|
Anggota
|
18.
|
Bustanul Arifin, S. Pd.I., M. Pd.
|
Anggota
|
19.
|
Kamaruddin
|
Anggota
|
20.
|
Rauhun
|
Anggota
|
21.
|
Muhammad Irfan, S. Pd., M. Pd.
|
Koordinator Bidang Sosial
|
22.
|
Ana Marliana
|
Anggota
|
23.
|
H. Fahrurrozi, SE.
|
Anggota
|
24.
|
Hasanuddin
Thalib, QH,. S. Pd.I.
|
Anggota
|
25.
|
Hosiah, S. Pd.I.
|
Anggota
|
26.
|
Abdullah Rajab, S. Pd.I.
|
Koordinator Bidang Kepemudaan
|
27.
|
K a r d i
|
Anggota
|
28.
|
Muh. Zaini
|
Anggota
|
29.
|
Muhammad Tohri
|
Anggota
|
30.
|
Muliyani
|
Anggota
|
31.
|
Baiq Nur’aini, S. Pd.
|
Koord. Bidang Pemberdayaan Perempuan
|
32.
|
Eni Suryani, S. Pd.
|
Anggota
|
33.
|
Lia Amaliya, A.
Ma.
|
Anggota
|
34.
|
Faoziah, S.
Pd.I.
|
Anggota
|
35.
|
Siti Kalsum
|
Anggota
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar