tulisan jalan

Selamat Datang Di Blog Forum Kota Sehat Mataram||Jadikan Mataram Sebagai Kota Yang AMAN,NYAMAN,BERSIH dan SEHAT

SK FORUM KOTA SEHAT



KEPUTUSAN WALIKOTA MATARAM
Nomor : 304/002/SK/IX/2011


T E N TA N G

SUSUNAN PENGURUS FORUM KOTA SEHAT
KOTA MATARAM TAHUN  2011 - 2016


WALIKOATA MATARAM,


Menimbang  :  a.  Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota perlu Penyelenggaraan Kota Sehat;
b.      bahwa dalam mewujudkan penyelenggaraan Kota Sehat perlu dukungan kualitas lingkungan fisik, sosial, perubahan perilaku masyarakat melalui peran aktif masyarakat dan swasta serta pemerintah dan pemerintah daerah secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan, salah satunya dengan keberadaan forum;
c.       bahwa berdasarkan pertimbangan pada hurup a dan hurup  b, perlu menetapakan Keputusan Walikota tentang penetapan pengurus Forum Kota Sehat Kota Mataram 2011-2016.

Mengingat    :    1.   Undang-undang Nomor 9 tahun 1990 Tentang Kepariwisataan;
2.      Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan;
3.      Undang-undang Nomor 4 Tahun 1993 Tentang pembentukan Pemerintahan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram;
4.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah;
5.      Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 Tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikan di Daerah;
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
8.      Peraturan Daerah Nomor  14  Tahun 2000 Tentang Kewenangan Kota Matataram sebagai Daerah Otonom;
9.      Peraturan Daerah Nomor  17  Tahun 2000 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas-Dinas Dareah Kota Mataram;


Memperhatikan  :  Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Meneteri  Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 34  tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat;















M E M U T U S K A N

Memperhatikan  :   
PERTAMA        :    Menetapkan pengurus Forum Kota Sehat Kota Mataram Tahun 2011 - 2016 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA             :  Tim sebagai dimaksud  pada Diktum PERTAMA Keputusan ini bertugas melakukan kegiatan :
1.      Menentukan arah kebijakan/pedoman, sasaran, tujuan, kegiatan dan langkah-langkah dalam mewujudkan Kota Sehat di Kota Mataram;
2.      Ikut serta dalam menggerakkan, mendorong dan menupayakan berbagai kegiatan pemerintah, swasta dan masyarakatuntuk mewujudkan Kota Sehat di Kota Mataram;
3.      Melakukan sosialisasi Program Kota Sehat kepada Masyarakat dan melakukan Dekumentasi semua kegiatan Kota Sehat;
4.      Melakukan koordinasi dalam berbagai aktifitas Program Kota Sehat di Kota Mataram;
5.      Melakukan tugas-tugas lain yang disepakati bersama dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan program  Kota Sehat di Kota Mataram;
6.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota Mataram selaku pembina/penasihat.

KETIGA            :   Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Kepautusan ini dibebankan pada APBD Kota Mataram setiap tahun anggaran sampai dengan berakhirnya Kepengurusan Forum.

KEEMPAT        :    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan,akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan      : di Mataram
Pada tanggal   :15 SEPTEMBER 2011

WALIKOTA  MATARAM,


Ttd


H.  AHYAR   ABDUH


 
 












Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.      Meneteri Dalan Negeri di Jakarta;
2.      Meneteri Kesehatan di Jakarta;
3.      Gubernur Nusa Tenaggara Barat di Mataram;
4.      Ketua DPRD Kota Mataram di Mataram;
5.      Kepala Bappeda Propinsi NTB di Mataram;
6.      Kepala Badan Pengawas Daerah Kota Mataram di Mataram;
7.      Kabg. Keuangan Setda Kota Mataram di Mataram;
8.      Yang bersangkutan masing-masing di tempat.




                              LAMPIRAN               :  KEPUTUSAN WALIKOTA MATARAM
                                                                           NOMOR         304/002/SK/IX/2011
                                                                     TANGGAL :15 September 2011
                                                                    
SUSUNAN PENGURUS FORUM KOTA SEHAT
KOTA MATARAM TAHUN 2011-2016

No.
N A M A
KEDUDUKAN DALAM TIM
1.       
Walikota Mataram
Pelindung/Penasehat/Pembina
2.       
Wakil Walikota Mataram
Pengarah
3.       
Sekretaris Kota Mataram
Pengarah
4.       
Asisten Dua Setda Kota Mataram
Pengarah
5.       
Suhirman Adita, S.Ag, M.Pd.
Ketua
6.       
Muhibbin, S. Pd.I.
Wakil Ketua
7.       
Hasbullah, S.Ag., M. Pd.
Sekretaris
8.       
Dedi Harnanto
Wakil Sekretaris
9.       
Dedi Hultawadi, S. Pd.I.
Bendahara
10.   
Budi Hadi
Wakil  Bendahara
11.   
Muhammad Suhaili, S. Pd., M. Pd.
Koordinator Bidang Organisasi
12.   
Baiq Parhi, S. Pd.
Anggota
13.   
Muhammad Syamsuddin
Anggota
14.   
Abdurrahim
Anggota
15.   
Eliana Zulaikha, S. Pd.
Anggota
16.   
Habib Alwi, M. Si.
Koordinator Bidang Pendidikan & Pelatihan
17.   
Ahmad Muslim, S. Pd.I,. M. Pd.
Anggota
18.   
Bustanul Arifin, S. Pd.I., M. Pd.
Anggota
19.   
Kamaruddin
Anggota
20.   
Rauhun
Anggota
21.   
Muhammad Irfan, S. Pd., M. Pd.
Koordinator Bidang Sosial
22.   
Ana Marliana
Anggota
23.   
H. Fahrurrozi, SE.
Anggota
24.   
Hasanuddin Thalib, QH,. S. Pd.I.
Anggota
25.   
Hosiah, S. Pd.I.
Anggota
26.   
Abdullah Rajab, S. Pd.I.
Koordinator Bidang Kepemudaan
27.   
K a r d i
Anggota
28.   
Muh. Zaini
Anggota
29.   
Muhammad Tohri
Anggota
30.   
Muliyani
Anggota
31.   
Baiq Nur’aini, S. Pd.
Koord. Bidang Pemberdayaan Perempuan
32.   
Eni Suryani, S. Pd.
Anggota
33.   
Lia Amaliya, A. Ma.
Anggota
34.   
Faoziah, S. Pd.I.
Anggota
35.   
Siti Kalsum
Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar