B. MASYARAKAT MADANI
1. Pengertian
Masyarakat madani merupakan
istilah yang dipakai untuk menggambarkan sebuah masyarakat ideal yang
dicita-citakan, dan juga sebagai sistem sosial yang subur yang berazaskan moral
yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
Komaruddin Hidayat (1999:
267-268) menyatakan bahwa dalam wacana keislaman di Indonesia, istilah
“masyarakat madani” pertama kali diperkenalkan oleh Nurcholish Madjid, yang
spirit serta visinya terbakukan dalam nama yayasan yang didirikannya, yaitu Paramadina
dengan misi untuk membangun sebuah peradaban, selanjutnya dipopulerkan istilah
itu dalam wacana dan ruang lingkup yang lebih luas yang kemudian diikuti oleh
para pakar yang lain.
Sedangkan menurut Nurcholish
Madjid (2000: 80) masyarakat madani merupakan masyarakat yang sopan, beradab,
dan teratur dalam bentuk negara yang baik. Menurutnya masyarakat madani dalam
semangat moderen tidak lain dari civil society, karena kata “madani”
menunjuk pada makna peradaban atau kebudayaan. Masyarakat madani sebenarnya
telah lama ada dan tertanam dalam masyarakat paguyuban yang dominan di
masa lalu, ketika kelompok masyarakat berkedudukan sama dan mengatur kehidupan
bersama dengan musyawarah.
Artinya bahwa substansi
masyarakat madani telah lama ada dalam etika sosial politik masyarakat
Indonesia yang berkembang dalam kultur masyarakat Indonesia. Semangat
egaliterianisme dan budaya sosial politik yang mengedepankan mekanisme
musyawarah dalam penyelenggaraan kehidupan sosial dan politik merupakan budaya
masyarakat Indonesia yang menonjol. Dalam perspektif civil society mekanisme musyawarah dalam menyelesaikan
masalah merupakan salah satu prosedur demokrasi yang substantif.
2.
Karakteristik
Secara sederhana dapat
dipahami beberapa pengertian masyarakat madani yang telah diungkapkan di atas,
maka karakteristik yang menonjol pada masyarakat madani menurut Ahimsa Putra
dalam makalah “Dari Plural ke Multikultural” Sebuah Tafsir Antropologi atas
Budaya Masyarakat Indonesia”, adalah sebagai berikut.
a. Ruang Publik
Adanya ruang publik
merupakan sarana dalam mewujudkan masyarakat madani. Pada ruang publik yang menjamin
kebebasan individu dalam berkarya sesuai dengan posisi yang setara diharapkan mampu
melakukan transaksi-transaksi wacana, ide dan gagasan tanpa mengalami distorsi
dan kekhawatiran. Sebagai sebuah prasyarat, maka untuk mengembangkan dan
mewujudkan masyarakat madani dalam sebuah tatanan masyarakat, maka ruang publik
menjadi salah satu bagian yang harus diperhatikan.
Artinya bahwa jika
menafikan ruang publik dalam tatanan masyarakat madani, maka akan terjadi
pemberangusan kebebasan bermasyarakat dalam menyalurkan aspirasinya yang
berkenaan dengan kepentingan umum sebagaimana yang pernah terjadi pada rezim
orde baru.
b. Demokratis
Yang dimaksud demokratis
dalam konteks masyarakat madani menurut Hidayat Mansyur (2008 ; 5) ditandai
oleh berkembangnya iklim demokrasi berupa kebebasan berpendapat dan bertindak,
baik secara individual maupun kolektif yang bertanggung jawab, sehingga
tercipta keseimbangan antara implementasi kebebasan individu dan kestabilan
sosial, serta penyelengaraan pemerintahan secara demokratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar